What I’ve Learned from Webinar SAN Semarang “Pemenuhan Hak Anak dalam Dunia Internasonal” Pemateri: Nurul Khusna
Semua
orang mungkin tahu apa itu “hak” , namun tidak semua orang tahu, bahwa
anak-anak memiliki “spesialisasi hak” dan mungkin hanya segelintir orang yang
memahami serta mengkaji tentang “hak-hak anak”.
Pernyataan
tersebut barangkali mendekati kebenaran sebab masih banyak pelanggaran hak anak
yang kita jumpai di lingkungan sekitar. Sebagian dari kita masih kesulitan
untuk mengidentifikasi apakah perbuatan ini-itu, misalnya tergolong pelanggaran
hak anak atau tidak. Menurut Konvensi PBB yang termasuk pelanggaran hak anak
adalah sebagai berikut.
1.
Violence
(kekerasan)
Kita
sering menjumpai orang tua yang menerapkan disiplin ketat terhadap
anak-anaknya. Mereka tidak jarang melakukan kekerasan dengan dalih agar
“disiplin”. Tidak hanya orang tua, tetapi di tingkat sekolah misalnya, hubungan
senior dan junior tidak jarang diwarnai dengan kekerasan. Kekerasan sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan hak-hak anak diantaranya:
pelecehan emosional dan fisik, pengabaian atau perlakuan yang sembrono, eksploitasi dan pelecehan seksual,
dan penggunaan disiplin dengan kekerasan.
2. Child Labour
(pekerja anak)
Masalah pekerja anak bukan hal yang asing bagi kita. Akibat
kebutuhan ekonomi yang terus meningkat dan tidak diimbangi dengan dengan
penghasilan yang memadai, membuat anak-anak ikut bekerja untuk memenuhi keb
diutuhan tersebut. Namun, hal itu dapat dikatakan telah merampas masa
kanak-kanak dan berbahaya bagi perkembangan fisik serta mental sang anak.
3. Traffiking
(perdagangan anak)
Perdangan anak adalah modus kejahatan perdagangan
manusia berupa penculikan, penyembunyian, pemindahan secara paksa dengan
sasaran seorang anak untuk tujuaan perbudakan dan eksploitasi.
4. Sexual exploitation
(eksploitasi seksual)
Kita tidak bisa menutup mata dan telinga bahwa masih
ada oknum biadab yang memanfaatkan kepolosan anak-anak untum melampiaskan nafsu
atau mendapatkan uang dengan eksploitasi seksual.
5. Child marriage (pernikahan
anak dibawah umur)
Situasi ekonomi yang memburuk membuat orang berpikir
bahwa menikahkan anaknya adalah satu-satunya cara mengurangi beban hidup.
Faktanya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Apalagi jika anak tersebut masih
dibawah umur maka secara fisik dan mental ia belum siap dengan segala sesuatu
yang berkaitan dengan pernikahan.
6.
Bullying
Pelanggaran anak yang satu ini sering kita jumpai
dimanapun dan kapanpun. Bahkan, media sosial menjadi jaringan yang memudahkan
untuk setiap individu saling membuli dan bersumbunyi di balik layar. Namun,
akibat dari itu sangat fatal. Seseorang yang dibully akan terganggu psikisnya
dan dapat menghambat perkembangan serta pertumbuhannya.
Mekanisme Perlindungan Hak Anak dari PBB
Inspire: Seven Stategies for Ending
Violence Against Children
1.
Implementation and enforcement of laws;
2.
Norms and values;
3.
Safe environments;
4.
Parent and caregiver support;
5.
Income and economic strengthening;
6.
Response and support services;
7.
Education and life skills.
Hak
anak bukanlah hal remeh. Sebab masa anak-anak semacam ruang kosong yang dapat
menerima segala hal entah baik atau buruk dan sangat mempengaruhi kehidupannya
di masa depan. So, why we have to know
about children rights? Why is it important?
Catatan:
Hal-hal yang saya tulis di atas adalah materi yang
disampaikan oleh Kak Nurul Khusna pada acara Webinar SAN chapter Semarang.
Penulis: Farijihan Putri
Komentar
Posting Komentar