What I’ve Learned from Webinar SAN Semarang “Pemenuhan Hak Anak dalam Dunia Internasonal” Pemateri: Nurul Khusna

 

Semua orang mungkin tahu apa itu “hak” , namun tidak semua orang tahu, bahwa anak-anak memiliki “spesialisasi hak” dan mungkin hanya segelintir orang yang memahami serta mengkaji tentang “hak-hak anak”.

            Pernyataan tersebut barangkali mendekati kebenaran sebab masih banyak pelanggaran hak anak yang kita jumpai di lingkungan sekitar. Sebagian dari kita masih kesulitan untuk mengidentifikasi apakah perbuatan ini-itu, misalnya tergolong pelanggaran hak anak atau tidak. Menurut Konvensi PBB yang termasuk pelanggaran hak anak adalah sebagai berikut.

1.      Violence (kekerasan)

Kita sering menjumpai orang tua yang menerapkan disiplin ketat terhadap anak-anaknya. Mereka tidak jarang melakukan kekerasan dengan dalih agar “disiplin”. Tidak hanya orang tua, tetapi di tingkat sekolah misalnya, hubungan senior dan junior tidak jarang diwarnai dengan kekerasan. Kekerasan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan hak-hak anak diantaranya: pelecehan emosional dan fisik, pengabaian atau perlakuan yang sembrono, eksploitasi dan pelecehan seksual, dan penggunaan disiplin dengan kekerasan.

2.      Child Labour (pekerja anak)

Masalah pekerja anak bukan hal yang asing bagi kita. Akibat kebutuhan ekonomi yang terus meningkat dan tidak diimbangi dengan dengan penghasilan yang memadai, membuat anak-anak ikut bekerja untuk memenuhi keb diutuhan tersebut. Namun, hal itu dapat dikatakan telah merampas masa kanak-kanak dan berbahaya bagi perkembangan fisik serta mental sang anak.

3.      Traffiking (perdagangan anak)

Perdangan anak adalah modus kejahatan perdagangan manusia berupa penculikan, penyembunyian, pemindahan secara paksa dengan sasaran seorang anak untuk tujuaan perbudakan dan eksploitasi.

4.      Sexual exploitation (eksploitasi seksual)

Kita tidak bisa menutup mata dan telinga bahwa masih ada oknum biadab yang memanfaatkan kepolosan anak-anak untum melampiaskan nafsu atau mendapatkan uang dengan eksploitasi seksual.

5.      Child marriage (pernikahan anak dibawah umur)

Situasi ekonomi yang memburuk membuat orang berpikir bahwa menikahkan anaknya adalah satu-satunya cara mengurangi beban hidup. Faktanya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Apalagi jika anak tersebut masih dibawah umur maka secara fisik dan mental ia belum siap dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan.

6.      Bullying

Pelanggaran anak yang satu ini sering kita jumpai dimanapun dan kapanpun. Bahkan, media sosial menjadi jaringan yang memudahkan untuk setiap individu saling membuli dan bersumbunyi di balik layar. Namun, akibat dari itu sangat fatal. Seseorang yang dibully akan terganggu psikisnya dan dapat menghambat perkembangan serta pertumbuhannya.

 

Mekanisme Perlindungan Hak Anak dari PBB

Inspire: Seven Stategies for Ending Violence Against Children

1.      Implementation and enforcement of laws;

2.      Norms and values;

3.      Safe environments;

4.      Parent and caregiver support;

5.      Income and economic strengthening;

6.      Response and support services;

7.      Education and life skills.

            Hak anak bukanlah hal remeh. Sebab masa anak-anak semacam ruang kosong yang dapat menerima segala hal entah baik atau buruk dan sangat mempengaruhi kehidupannya di masa depan. So, why we have to know about children rights? Why is it important?

Catatan:

Hal-hal yang saya tulis di atas adalah materi yang disampaikan oleh Kak Nurul Khusna pada acara Webinar SAN chapter Semarang.

 

Penulis: Farijihan Putri

Komentar